Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar: Panduan Lengkap

Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar – Dalam era digital yang serba terhubung, memiliki nomor ponsel yang aktif dan terdaftar sangat penting. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan Telkomsel, registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar menjadi langkah krusial. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan memahami cara registrasi ulang kartu Telkomsel dengan mudah dan cepat.

Registrasi ulang kartu Telkomsel bertujuan untuk memperbarui data pengguna dan mencegah penyalahgunaan kartu. Proses ini mewajibkan pengguna untuk menyertakan dokumen identitas yang valid, seperti KTP dan Kartu Keluarga, untuk memverifikasi kepemilikan kartu.

Table of Contents

Langkah-Langkah Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Registrasi ulang kartu Telkomsel merupakan langkah penting untuk memastikan identitas pemilik kartu terdaftar secara resmi dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Proses ini juga membantu mencegah penyalahgunaan kartu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut langkah-langkah lengkap untuk registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar:

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi

Saluran Registrasi

  • Gerai GraPARI Telkomsel
  • Toko atau agen resmi Telkomsel
  • Melalui layanan pelanggan Telkomsel (188)
  • Melalui aplikasi MyTelkomsel

Format Penulisan Data

  • Nomor NIK: 16 digit
  • Nomor KK: 16 digit
  • Nama lengkap: Sesuai dengan KTP
  • Alamat lengkap: Sesuai dengan KTP

Biaya Registrasi Ulang

Proses registrasi ulang kartu Telkomsel tidak dikenakan biaya.

Cara Pembayaran

Tidak berlaku karena proses registrasi ulang gratis.

Menghidupkan kembali kartu Telkomsel yang sudah terdaftar semudah membayangkan diri dalam gaun pengantin yang menawan. Seperti guratan pensil yang mengalir di atas kertas, proses registrasi ulang hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana. Cara menggambar gaun pengantin dengan detail yang rumit mengajarkan kita pentingnya ketelitian, sama halnya dengan registrasi ulang kartu Telkomsel yang memastikan validitas dan aksesibilitas layanan yang optimal.

Syarat dan Ketentuan Registrasi Ulang

Registrasi ulang kartu Telkomsel mewajibkan pengguna untuk memenuhi persyaratan tertentu guna memastikan keabsahan kepemilikan dan penggunaan kartu. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM.

Persyaratan Dokumen

Adapun syarat utama registrasi ulang kartu Telkomsel adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

NIK merupakan nomor identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berfungsi sebagai pengenal resmi warga negara Indonesia. Sementara itu, KK merupakan dokumen yang memuat data anggota keluarga dan berfungsi sebagai bukti hubungan keluarga.

Format NIK yang valid terdiri dari 16 digit angka, sedangkan format KK yang valid terdiri dari 16 digit angka yang diikuti oleh huruf. Contoh NIK yang valid: 1234567890123456. Contoh KK yang valid: 12345678901234567890.

Konsekuensi Tidak Memenuhi Syarat, Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar

Pengguna yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan registrasi ulang kartu Telkomsel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pemblokiran kartu hingga pembatalan layanan.

Cara Cek Status Registrasi Ulang

Setelah melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, Anda perlu memastikan bahwa proses tersebut telah berhasil dilakukan. Ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status registrasi ulang Anda.

Melalui SMS

Ketik REG STATUS dan kirim ke 4444. Anda akan menerima SMS balasan yang berisi informasi status registrasi ulang Anda.

Melalui Aplikasi MyTelkomsel

  1. Buka aplikasi MyTelkomsel.
  2. Pilih menu “Akun”.
  3. Pilih “Informasi Registrasi”.

Melalui Website Telkomsel

  1. Kunjungi website Telkomsel.
  2. Masuk ke akun Anda.
  3. Pilih menu “Registrasi Ulang”.

Konsekuensi Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Mengabaikan registrasi ulang kartu Telkomsel dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan, membatasi akses ke layanan penting dan bahkan berpotensi memblokir kartu.

Kegagalan untuk mendaftar ulang dapat menyebabkan:

Pembatasan Layanan

  • Pembatasan panggilan keluar dan SMS
  • Ketidakmampuan mengakses data seluler
  • Penonaktifan layanan internet

Pemblokiran Kartu

Jika kartu tidak didaftarkan ulang dalam jangka waktu yang ditentukan, kartu tersebut akan diblokir secara permanen, sehingga tidak dapat digunakan untuk layanan apa pun.

Cara Menghindari Konsekuensi

Untuk menghindari konsekuensi yang merugikan, pengguna Telkomsel diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu mereka tepat waktu.

Cara Menghindari Penyalahgunaan Registrasi Ulang

Penyalahgunaan registrasi ulang kartu Telkomsel dapat berdampak negatif pada keamanan data pribadi dan menyebabkan penggunaan kartu yang tidak sah. Untuk mencegah hal ini, penting untuk mengambil langkah-langkah berikut:

Melindungi Data Pribadi

Jangan pernah membagikan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor KTP, nomor KK, atau alamat email, kepada orang yang tidak dikenal atau melalui situs web yang mencurigakan. Pastikan untuk hanya mendaftar ulang kartu Telkomsel melalui saluran resmi, seperti aplikasi MyTelkomsel atau situs web resmi Telkomsel.

Menggunakan Kata Sandi yang Kuat

Buat kata sandi yang kuat dan unik untuk akun MyTelkomsel Anda. Kata sandi yang kuat harus memiliki minimal 8 karakter, termasuk kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

Menjaga Kerahasiaan Data

Jangan simpan data pribadi Anda, seperti nomor KTP atau KK, dalam bentuk teks yang jelas di ponsel atau perangkat lain. Pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi pengelola kata sandi untuk menyimpan data sensitif dengan aman.

Melaporkan Aktivitas Mencurigakan

Jika Anda mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa atau penyalahgunaan pada akun Telkomsel Anda, segera laporkan ke Telkomsel melalui aplikasi MyTelkomsel atau pusat layanan pelanggan.

Menggunakan Fitur Keamanan Tambahan

Aktifkan fitur keamanan tambahan, seperti otentikasi dua faktor (2FA) atau notifikasi push, untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan pada akun Anda.

Registrasi Ulang untuk Kartu Telkomsel Prabayar

Pemerintah Indonesia mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Proses ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan kartu SIM.

Bagi pengguna kartu Telkomsel prabayar, proses registrasi ulang dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui SMS, aplikasi MyTelkomsel, atau gerai Telkomsel terdekat.

Proses registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar cukup mudah. Cukup ikuti petunjuk yang tersedia. Sementara itu, bagi yang ingin mempercantik presentasi dengan gambar, dapat mempelajari cara menambahkan foto di Canva laptop melalui tautan ini . Setelah foto berhasil ditambahkan, kembali ke proses registrasi ulang kartu Telkomsel untuk melengkapinya.

Registrasi Ulang via SMS

  • Ketik REG NIKNomor KK#
  • Kirim SMS ke 4444

Registrasi Ulang via Aplikasi MyTelkomsel

  1. Unduh dan instal aplikasi MyTelkomsel dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan nomor Telkomsel Anda.
  3. Pilih menu “Registrasi Ulang Kartu Prabayar”.
  4. Masukkan NIK dan nomor KK Anda.
  5. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses registrasi ulang selesai.

Registrasi Ulang di Gerai Telkomsel

Bagi yang tidak dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri, dapat mengunjungi gerai Telkomsel terdekat. Bawa dokumen asli NIK dan KK untuk verifikasi.

Perbedaan Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Pascabayar

Proses registrasi ulang untuk kartu Telkomsel prabayar berbeda dengan kartu pascabayar. Untuk kartu pascabayar, registrasi ulang dilakukan saat pertama kali mengaktifkan kartu dan tidak perlu dilakukan secara berkala.

Registrasi Ulang untuk Kartu Telkomsel Pascabayar

Registrasi ulang kartu Telkomsel pascabayar diperlukan untuk memperbarui data pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Proses registrasi ulang untuk kartu pascabayar berbeda dengan kartu prabayar. Berikut adalah panduan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel pascabayar:

Langkah-Langkah Registrasi Ulang

  1. Kunjungi gerai GraPARI Telkomsel terdekat.
  2. Bawa kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor) dan kartu Telkomsel pascabayar yang akan diregistrasi ulang.
  3. Isi formulir registrasi ulang yang disediakan oleh petugas GraPARI.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta kartu identitas dan kartu Telkomsel pascabayar kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses registrasi ulang.

Proses registrasi ulang biasanya memakan waktu beberapa menit. Setelah proses selesai, pelanggan akan menerima notifikasi melalui SMS.

Registrasi Ulang melalui GraPARI

GraPARI merupakan gerai resmi Telkomsel yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Pelanggan dapat melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel mereka di GraPARI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas (KTP/SIM) dan kartu keluarga.

Untuk registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar, langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama, siapkan pensil dan kertas seperti yang dibutuhkan untuk cara menggambar sapi dengan pensil . Setelah itu, buka menu SMS dan ketik “ULANG#NIK#No.KK” lalu kirim ke 4444. Proses registrasi ulang pun akan segera diproses dan kartu Telkomsel Anda akan aktif kembali.

Proses Registrasi Ulang

  1. Kunjungi GraPARI terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan melakukan registrasi ulang kartu.
  5. Setelah proses selesai, pelanggan akan menerima SMS konfirmasi registrasi ulang.

Lokasi GraPARI

Lokasi GraPARI dapat ditemukan di situs web resmi Telkomsel atau melalui aplikasi MyTelkomsel. Pelanggan dapat memilih GraPARI terdekat berdasarkan lokasi mereka saat ini.

Registrasi Ulang melalui Call Center

Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar

Bagi pelanggan Telkomsel yang tidak dapat melakukan registrasi ulang secara online, tersedia opsi registrasi ulang melalui call center. Proses ini dapat dilakukan dengan menghubungi nomor call center 188 atau 08071881881.

Saat menghubungi call center, pelanggan akan diarahkan untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-Langkah Registrasi Ulang

  1. Pilih opsi “Registrasi Ulang Kartu Prabayar”.
  2. Masukan nomor kartu Telkomsel yang akan diregistrasi ulang.
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Operator call center akan meminta data pribadi pelanggan sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  5. Setelah data diverifikasi, operator akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) melalui SMS ke nomor yang diregistrasi ulang.
  6. Masukan kode OTP yang diterima untuk menyelesaikan proses registrasi ulang.

Jam operasional call center Telkomsel adalah 24 jam setiap hari. Untuk melakukan registrasi ulang melalui call center, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp15.000 yang akan dipotong dari pulsa pelanggan.

Jika call center tidak dapat dihubungi, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang melalui metode lain, seperti melalui aplikasi MyTelkomsel atau melalui gerai GraPARI terdekat.

Registrasi Ulang melalui SMS

Registrasi ulang kartu Telkomsel melalui SMS adalah metode mudah dan praktis yang dapat dilakukan untuk memperbarui data pelanggan dan memenuhi ketentuan pemerintah.

Untuk melakukan registrasi ulang melalui SMS, ikuti langkah-langkah berikut:

Format SMS

  • Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK#
  • Kirim ke nomor 4444

Contoh:

REG 1234567890123456#6543210987654321#

Penggunaan

Metode registrasi ulang melalui SMS ini dapat digunakan untuk:

  • Memperbarui data pelanggan yang telah berubah, seperti nama, alamat, atau nomor telepon.
  • Mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan Telkomsel.

Registrasi Ulang melalui Aplikasi MyTelkomsel

Aplikasi MyTelkomsel menyediakan platform yang mudah dan nyaman untuk registrasi ulang kartu Telkomsel. Prosesnya cepat dan efisien, hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.

Panduan Langkah demi Langkah

1.

  • -*Unduh dan Instal Aplikasi MyTelkomsel

    Unduh aplikasi MyTelkomsel dari Google Play Store atau Apple App Store dan instal di ponsel Anda.

  • 2.
  • -*Login ke Akun Anda

    Masuk ke aplikasi menggunakan nomor Telkomsel yang akan Anda daftarkan ulang.

  • 3.
  • -*Pilih Menu Registrasi Ulang

    Pada halaman utama aplikasi, temukan menu “Registrasi Ulang”.

  • 4.
  • -*Masukkan NIK dan Nomor KK

    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada kartu identitas Anda.

  • 5.
  • -*Konfirmasi Data

    Periksa kembali data yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.

  • 6.
  • -*Kirim Permintaan Registrasi Ulang

    Setelah yakin data sudah benar, ketuk tombol “Kirim”.

Tabel Perbandingan Proses Registrasi Ulang

| Metode | Keunggulan | Kelemahan ||—|—|—|| Online |

  • Proses mudah dan cepat
  • Tidak perlu keluar rumah |
  • Membutuhkan akses internet
  • Bisa terjadi kendala teknis |

| Aplikasi MyTelkomsel |

  • Lebih praktis dan nyaman
  • Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja |
  • Membutuhkan instalasi aplikasi
  • Bergantung pada ketersediaan jaringan |

Dokumen yang Diperlukan

* Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Peringatan

* Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses registrasi ulang.

  • Simpan bukti registrasi ulang, seperti tangkapan layar atau email konfirmasi, untuk referensi di masa mendatang.
  • Jika mengalami kesulitan dalam proses registrasi ulang, hubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188 atau melalui email [email protected].

Registrasi Ulang untuk Kartu Telkomsel yang Hilang atau Dicuri

Jika kartu Telkomsel Anda hilang atau dicuri, Anda harus segera mendaftarkan ulang kartu Anda untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan keamanan akun Anda.

Langkah-langkah Registrasi Ulang

  • Hubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188 atau kunjungi GraPARI terdekat.
  • Siapkan dokumen identitas diri yang valid, seperti KTP atau SIM.
  • Berikan informasi yang diperlukan, seperti nomor kartu SIM yang hilang atau dicuri, nomor IMEI ponsel Anda, dan alamat Anda.
  • Bayar biaya registrasi ulang yang berlaku.
  • Tunggu proses verifikasi dan aktivasi kartu SIM baru.

Biaya dan Waktu Pemrosesan

Biaya registrasi ulang kartu Telkomsel yang hilang atau dicuri adalah Rp10.000. Waktu pemrosesan biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Pelacakan Status Registrasi Ulang

Anda dapat melacak status registrasi ulang kartu SIM Anda dengan menghubungi layanan pelanggan Telkomsel atau mengunjungi situs web resmi Telkomsel.

Registrasi Ulang untuk Kartu Telkomsel yang Sudah Lama Tidak Aktif

Memiliki kartu Telkomsel yang sudah lama tidak aktif dapat menimbulkan ketidaknyamanan saat ingin menggunakannya kembali. Registrasi ulang menjadi solusi untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah tidak aktif. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah lama tidak aktif:

Perlu diketahui bahwa registrasi ulang kartu Telkomsel tidak dikenakan biaya. Namun, pengguna mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk membeli kartu perdana baru jika kartu lama sudah tidak dapat digunakan.

Setelah registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar berhasil, jangan lupa untuk memperhatikan kesehatan reproduksi wanita. Menjaga siklus haid teratur sangat penting. Bagi yang mengalami haid tidak teratur, bagaimana cara agar haid teratur bisa menjadi solusi. Dengan haid teratur, tubuh wanita dapat mempersiapkan kehamilan lebih optimal.

Menjaga kesehatan reproduksi tidak hanya penting bagi wanita, tetapi juga untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memantau siklus haid dan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami gangguan.

Langkah-langkah Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Lama Tidak Aktif

  1. Siapkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP atau SIM).
  2. Kunjungi GraPARI Telkomsel terdekat.
  3. Informasikan kepada petugas GraPARI bahwa Anda ingin melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel.
  4. Petugas akan meminta kartu identitas Anda untuk verifikasi data.
  5. Setelah data terverifikasi, petugas akan memproses registrasi ulang kartu Anda.
  6. Proses registrasi ulang biasanya memakan waktu sekitar 15-30 menit.
  7. Setelah proses registrasi ulang selesai, kartu Telkomsel Anda akan aktif kembali dan dapat digunakan.

Sebagai informasi tambahan, registrasi ulang kartu Telkomsel juga dapat dilakukan melalui aplikasi MyTelkomsel. Namun, untuk kartu yang sudah lama tidak aktif, disarankan untuk melakukan registrasi ulang melalui GraPARI untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Tabel Perbandingan Metode Registrasi Ulang

Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar

Registrasi ulang kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui berbagai metode, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Tabel berikut membandingkan metode-metode tersebut untuk membantu Anda memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Persyaratan Dokumen: – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

Metode Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Saluran Persyaratan Dokumen Waktu Pemrosesan
GraPARI KTP asli atau NIK Seketika
Mitra Telkomsel (Toko, Warung, dll.) KTP asli atau NIK Seketika
Layanan

444#

KTP asli atau NIK dan KK asli atau SKD 24 jam
Aplikasi MyTelkomsel KTP asli atau NIK dan KK asli atau SKD 24 jam
Website Telkomsel KTP asli atau NIK dan KK asli atau SKD 24 jam

FAQ tentang Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Registrasi ulang kartu Telkomsel menjadi kewajiban bagi seluruh pengguna sesuai peraturan pemerintah. Proses ini dilakukan untuk memperbarui data pengguna dan mencegah penyalahgunaan kartu.

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang registrasi ulang kartu Telkomsel:

Syarat dan Ketentuan Registrasi Ulang

  • Kartu Telkomsel yang masih aktif.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Cara Registrasi Ulang

  1. Buka situs resmi Telkomsel di https://my.telkomsel.com/registrasi-ulang .
  2. Masukkan nomor Telkomsel Anda.
  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Isi data diri sesuai dengan NIK dan KK.
  5. Klik tombol “Daftar”.

Cara Cek Status Registrasi Ulang

  • Kirim SMS ke nomor 4444 dengan format: CEK NIK#NIK Anda.
  • Tunggu balasan SMS yang berisi informasi status registrasi ulang.

Konsekuensi Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang, kartu Telkomsel mereka akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim SMS, atau mengakses internet.

Waktu Pendaftaran

Proses registrasi ulang dapat dilakukan kapan saja hingga 28 Oktober 2023.

Informasi Tambahan

  • Registrasi ulang dapat dilakukan berkali-kali jika data yang diinput salah.
  • Data yang diinput harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Jika mengalami kesulitan saat registrasi ulang, hubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188.

Ringkasan Terakhir

Dengan melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, Anda tidak hanya memastikan keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang sehat dan tertib. Jadi, segera lakukan registrasi ulang kartu Telkomsel Anda dan nikmati pengalaman telekomunikasi yang lebih aman dan menyenangkan.

Tanya Jawab (Q&A): Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Yang Sudah Terdaftar

Apakah registrasi ulang kartu Telkomsel berbayar?

Tidak, registrasi ulang kartu Telkomsel tidak dikenakan biaya.

Apa saja saluran yang tersedia untuk melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel?

Registrasi ulang kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui SMS, call center, aplikasi MyTelkomsel, GraPARI, atau website Telkomsel.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel?

Dokumen yang diperlukan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tinggalkan komentar